PATI- Guna memberikan pencerahan kepada masyarakat Desa Tanjungrejo, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Jawa Tengah tentang bagaimana pengurusan proses sertifikasi tanah, Satgas TMMD Reguler 119 menggelar kegiatan penyuluhan di balai Desa Tanjungrejo.
Penyuluhan proses sertifikasi tanah disampaikan oleh penyuluh dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kantor Pertanahan Kabupaten Pati, Senin (4/3/2024).
Kegiatan penyuluhan tersebut sangat perlu dilakukan, pasalnya tidak semua orang mengetahui serta memahami bagaimana mekanisme pengurusan sertifikasi tanah.
Solikin, A.PTNH., M.H Kepala seksi penetapan hak dan pendaftaran kantor pertanahan Kabupaten Pati dalam kesempatan tersebut menjelaskan kegiatan yang dilaksanakan berjalan lancar karena Desa Tanjungrejo pada tahun 2020 yang lalu pernah ditunjuk PTSL.
"Untuk sosialisasi tidak ada masalah karena masyarakat sudah banyak yang paham dikarenakan pada tahun 2020 Desa Tanjungrejo pernah ditunjuk PTSL sehingga kebanyakan bidang tanah sudah tersertifikasi, " kata Solikin.
"Hari ini kebanyakan sharing saja dengan masyarakat terhadap bagaimana apabila terjadi permasalahan yang mereka hadapi. Suasana malah hidup, tanya jawab dengan kami dari kantor pertanahan kabupaten Pati, " jelas Solikin
Kades Tanjungrejo Sukanto menyampaikan apresiasi kegiatan penyuluhan yang digelar oleh satgas TMMD Reguler 119.
Pihaknya berharap apabila ada permasalahan tentang pertanahan bisa dikonsultasikan kepada kades serta nanti akan difasilitasi ke kantor Pertanahan Kabupaten Pati.
"Alhamdulillah tadi dalam kegiatan penyuluhan sudah gamblang, pertanyaan dari masyarakat tentang pertanahan sudah terjawab semuanya oleh bapak Solikin dari kantor pertanahan kabupaten Pati, " tandas Kades.
Editor : Agung
Sumber : Pendim Pati